Rabu, 16 Desember 2015

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM DESA SIAGA


BAB I
PENDAHULUAN
I.                   Latar Belakang
      Permasalahan kesehatan seperti disparitas kesehatan antar daerah, rendahnya kualitas kesehatan penduduk miskin, rendahnya kondisi kesehatan lingkungan dan permasalahan sinkronisasi pusat daerah pasca desentralasasi telah menjadi perhatian utama Departemen Kesehatan. Pembentukan mobilitasi sosial dan komitmen  politik menjadi agenda penting dan direalisasikan melalui 6 platform, yaitu mobilisasi massa dan pemberdayaan masyarakat.
      Desa Siaga mengguanakan konsep back to basics artinya pelayanan kesehatan dasar (primary health care) ditata ulang, dengan memulai dari desa karena kesehatan terkait denagn tingkat pendidikan dan strata sosial ekonomi masyarakat pedesaan yang memiliki banyak kantong kemiskinan. Kelompok yang lemah pranata kesehatannya memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dibanding layanan kesehatan bagi masyarakat perkotaan. Masyarakat pedesaan lebih membutuhkan layanan kesehatan promotif dan preventif melalui penyuluhan/ promosi kesehatan.
      Program Desa Siaga merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dengan tujuan agar masyarakat menjadi mandiri untuk memecahkan masalah-masalah kesehatan yang mereka hadapi dan sanggup memenuhi kebutuhannya dengan tidak menggantungkan hidup mereka pada bantuan pihak luar. Pembentukan Desa Siaga akan melengkapi struktur pelayanan kesehatan yang berjenjang mulai dari Posyandu, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Puskesmas, Rumah Sakit Kabupaten/Kota. Pengembangan Desa Siaga, berarti juga pengembangan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringannya.
      Wadah kegiatan Desa Siaga adalah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang dikelola oleh tenaga kesehatan (minimal seorang bidan) yang dibantu sekurang-kurangnya dua orang kader. Tugas kader dalam pengembangan Desa Siaga adalah menggerakkan masyarakat dalam hal : (a) perilaku hidup bersih dan sehat PHBS, (b) pengamatan terhadap masalah kesehatan di desa, (c) upaya kesehatan lingkungan, (d) peningkatan kesehatan ibu, bayi dan anak balita, (e) pemasyarakatan kadarzi, dan (f) penyiapan masyarakat menghadapi bencana.
II.                Rumusan Masalah
Apa itu Desa Siaga ?
Apa tujuan adanya Desa Siaga dan Siapakah sasarannya ?
Apa sumber adanya Desa Siaga ?
Bagaimana pelaksanaan kegiatan di Desa Siaga ?
Berapa sumber dana yang tersedia ?
Bagaimanakah jadwal pelaksanaannya ?
III.             Pengertian
      Desa Siaga adalah suatu kondisi masyarakat desa/kelurahan yang memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Sebuah desa dikatakan menjadi Desa Siaga apabila desa tersebut telah memiliki sarana kesehatan sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang dikelola oleh seorang bidan dan dua orang kader. Poskesdes merupakan UKBM yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
      Pengembangan Desa Siaga mencangkup upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa, menyiapsiagakan masyarakat menghadapi masalah-masalah kesehatan, memandirikan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan, serta mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan mewujudkan Desa Siaga, akan terwujud Desa Sehat yang merupakan basis bagi terwujudnya Indonesia Sehat. Inti kegiatan Desa Siaga adalah memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat. Oleh karena itu dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan edukatif yaitu upaya untuk mendampingi (mengatasi) masyarakat untuk menjalani proses pemberdayaan yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang dihadapi.[1]  
IV.             Tujuan Desa Siaga
      Adapun tujuan Desa Siaga terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus
A.    Tujuan Umum
            Terwujudnya masyarakat desa yang sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
B.     Tujuan Khusus
1.      Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.
2.      Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko dab bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawatdaruratan dan sebagainya).
3.      Meningkatkan keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
4.      Meningkatkan kesehatan lingkungan.
5.      Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan.
V.                Sasaran Desa Siaga
      Untuk mempermudahkan intervensi pengembangan Desa Siaga, sasaran Desa Siaga dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu :
1.      Semua individu dan keluarga di desa atau kelurahan sebagai sasaran utama yang diharapkan mampu melaksanakan PHBS, serta peduli dan tanggap terhadap masalah kesehatan di wilayah desa.
2.      Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga  atau dapa menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat formal dan informal (tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda), kader kesehatan dan petugas kesehatan.
3.      Pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholders) yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dana, tenaga, sarana dan lain-lain, seperti kepala desa dan aparat pemerintahan desa, camat, para pejabat lintas sektor terkait, lembaga sosial kemasyarakatan (PKK, BPD, LPMD dan lain-lain), dunia usaha atau swasta, donatur dan lain-lain.[2]
VI.             Potensi Sumber Daya
      Upaya Kesehatan Bersumberdaya Manusia (UKBM) adalah wahana pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan, yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat dikelola oleh, dari, untuk dan bersama masyarakat, dengan bimbingan petugas Puskesmas, lintas sektor dan lembaga terkait lainnya. UKMD dapat berupa, antara lain : Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Posyandu Usila (Pos Pembinaan Terpadu / pospindu), Pondok Bersalin Desa (Polindes), Pos Obat Desa (POD) atau warung Obat Desa (WOD), Pos Usaha Kesehatan Kerja (Pos UKK), Kelompok Masyarakat Pemakai Air (Pokmair), Saka Bhakti Husada (SBH), Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) dan lain-lain. Suatu desa dikatakan mempunyai UKMD, bila minimal :
A.    Adanya UKMD Posyandu, yaitu Posyandu madya, minimal 1 Posyandu per RW (dusun) atau per 100 balita.
B.     Adanya UKMD Siaga Maternal, yaitu : Bidan Desa Siaga, Tabungan Ibu Bersalin (Tabulin)/ Arisan Ibu Bersalin (Arlin), Dana Sosial Ibu Bersalin (Dasolin) dan lain-lain, donor darah desa, angkutan ibu bersalin/ambulan desa, notifikasi dan pemetaan ibu hamil/bersalin.

Selanjutnya dalam tahap berikutnya dapat dikembangkan.
A.    UKMD lain sesuai dengan kebutuhan, misalnya Warung Obat Desa, Upaya Kesehatan Gigi Masyarakat Desa (UKGMD), Saka Bhakti Usaha (SBH), Taman Obat Keluarga (Toga) dan lain-lain.
B.     Poskesdes apabila dibutuhkan yaitu bila belum ada sarana pelayanan kesehatan dasar di desa, sekaligus dapat sebagai UKMD yang berfungsi sebagai wadah/pusat pengembangan/revitalisasi UKBM-UKBM yang ada di desa.
C.     Dana persalinan seperti Tabulin/Dasolin/Arlin dan lain-lain dapat dikembangkan menjadi jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).[3]
VII.          Mekanisme Pelaksanaan
A.    Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
1.      Pusat:
a)      Penyusunan pedoman.
b)      Pembuatan modul-modul pelatihan.
c)      Penyelenggaraan Pelatihan bagi Pelatih atau Training of Trainers (TOT).
2.      Provinsi:
a)      Penyelenggaraan TOT (tenaga kabupaten / Kota).
3.      Kabupaten / Kota:
b)      Penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan.
c)      Penyelenggaraan pelatihan kader.

B.     Pelaksanaan
Dalam tahap pelaksanaan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
1.      Pusat:
a)      Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain.
2.      Provinsi:
b)      Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain.
3.      Kabupaten / Kota:
a)      Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain.
b)      Penyiapan Puskesmas dan Rumah Sakit dalam rangka penanggualangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
4.      Kecamatan:
a)      Pengembangan dan Pembinaan Desa Siaga.
C.     Pemantauan dan Evaluasi
Dalam tahap pemantauan dan evaluasi, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
1.      Pusat:
a)      Memantau kemajuan dan mengevaluasi keberhasilan pengembangan Desa Siaga.
2.      Provinsi:
a)      Memantau kemajuan pengembangan Desa Siaga
b)      Melaporkan hasil pemantauan ke pusat.
3.      Kabupaten / Kota:
a)      Memantau kemajuan pengembangan Desa Siaga.
b)      Melaporkan hasil pemantauan ke Provinsi.
4.      Kecamatan:
a)      Melakukan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS).
b)      Melaporkan pengembangan ke Kabupaten /Kota.[4]
VIII.       Rancangan Anggaran
       Berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.0305/B.I.4/3060/2008 tentang penerimaan bantuan sosial dana operasional tahun anggaran 2008 disebutkan bahwa tujuan utama pembiayaan Desa Siaga adalah terselenggaranya pengembangan/operasional Poskesdes secara optimal untuk mewujudkan Desa Siaga melalui tersedianya dana stimulan operasional.
A.    Kecukupan Anggaran
            Seluruh kegiatan Desa Siaga difasilitasi oleh pemerintah melalui Depkes, Jenis-jenis kegiatan yang dibiayai meliputi :
1.      Musyawarah Desa
2.      Pelatihan Kader Desa Siaga
3.      Insentif Kader
4.      Kegiatan pemantauan
5.      Pelaporan
6.      Pengadaan sarana/prasarana
7.      Kegiatan pengembangan
      Mengingat besarnya kegiatan Desa Siaga, pelatihan Kader tidak cukup sekali saja namun merupakan suatu paket yang berkesinambungan. Pada tahap pertama, pelatihan lebih difokuskan pada masalah PHBS dan Kadarzi. Tahap kedua dan ketiga materi yang diberikan berupa kegiatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB, pada tahap keempat, kader diberikan pengetahuan dan praktek tentang kesiapsiagaan bencana, tindakan emergensi serta pengolaan obat sederhana di desa. Jika dirasa perlu pelatihan lainnya dapat juga ditambahkan (Depkes,2007)
      Besarnya anggaran Desa Siaga sangat tergantung dari sumber dana, namun untuk pembentukan Desa Siaga rata-rata dana yang dikeluarkan adalah Rp 1.500.00 per tahun per desa. Alokasi anggaran tersebut
NO
Kerangka anggaran
Jumlah
1
Pemilihan Kader
300.000.00
2
Pertemuan sosialisasi di Desa
300.000.00
3
Pembentukan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
300.000.00
4
Pembentukan dana sehat
300.000.00
5
Pembahasan hasil survey Mawas Diri
300.000.00

B.     Sumber Anggaran
            Anggaran dana berasal dari dana dekonsentrasi pelimpahan dari APBN ke provinsi, hanya saja yang menjadi masalah bahwa dana itu sudah tidak mencukupi, jadi sharing dengan Dana Anggaran Umum (DAU). Pengembangan Desa Siaga / Poskeksdes, walaupun bersumber daya masyarakat, namun mengingat kemampuan masyarakat terbatas, pemerintahan membantu stimulan biaya operasional Poskesdes malalui anggaran dana bantuan sosial pembangunan Poskesdes (Depkes RI, 2008), sementara itu anggaran untuk operasional Desa Siaga berasal dari APBN yang dialokasikan pada DIPA Saket Sekertariat Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat Tahun 2008 dengan jenis kegiatan dana bantuan sosial.
            Pemerintahan melalui Depkes juga telah mengalokasikan anggaran khusus yang bersumber dari APBN untuk pembentukan Desa Siaga. Pemanfaatan dana ini sebaiknya tidak berjalan sendiri melainkan diintegrasikan dengan dana lain yang disediakan untuk pengadaan Poskesdes, pelatihan fasilitator an lain-lain sehingga saling menunjang dan mengisi (Depkes, 2006). Sumber dana lainnya berasal dari dana bantuan luar seperti bantuan USAID yang disalurkan melalui APBN (Depkes, 2008). Sumber dan tidak terbatas dari APBN saja akan tetapi turut dibantu oleh beberapa lembaga seperti Unicef, Plan dan HSP (Dinkes NAD, 2008)
            Menurut Depkes RI (2007) sumber pembiayaan kegiatan Desa Siaga adalah berasal dari :
1.      Masyarakat
a)      Iuran pengguna/pengunjung Poskesdes
b)      Iuran masyarakat umum dalam bentuk dana sehat
c)      Sumbangan/donatur dari perorangan atau kelompok masyarakat
d)     Mobilitasi dana sosial keagamaan
2.      Swasta atau Dunia Usaha
      Peran aktif swasta/usaha juga diharapkan dapat menunjang pembiayaan Desa Siaga, misalnya dengan menjadikan Desa Siaga sebagai anak-anak angkat swasta/dunia usaha. Bantuan yang diberikan dapat berupa dana sarana prasarana atau tenaga yakni sebagai sukarelawan Poskesdes.
3.      Hasil Usaha
      Pengelolaan dan kader desa siaga dapat melakukan usaha mandiri yang hasilnya disumbangkan untuk biaya pengelolaan Desa Siaga.
4.      Pemerintah
      Bantuan dari pemerintah terutama diharapkan pada tahap awal pembentukan yakni berupa dana stimulan atau bantuan lainnya dalam bentuk sarana dan prasarana Desa Siaga.[5]
IX.             Jadwal Pelaksanaan
      Pelaksanaan kegiatan secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut :
A.    Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga, dilakukan melalui pertemuan khusus para pemimpin formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan difasilitasi oleh staff Puskesmas.
B.     Orientasi/Pelatihan Kader Desa Siaga, dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan pedoman. Materi orientasi/pelatihan mencangkup kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga, pembangunan dan pengelolaan Poskesdes, pengembangan dan pengelolaan UKMD, serta hal-hal penting yang terkait seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jaga, Keluarga Sadar Gizi, Posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular, kegawatdaruratan sehari-hari, kesiapsiagaan bencana, KLB, surveilans, PHBS dan lain-lain.
C.     Pengembangan Poskesdes dan UKBM, pembangunan Poskesdes bisa dikembangkan dari Polindes yang sudah ada. Apabila tidak ada Polindes, perlu dibahas rencana pembangunan Poskesdes pada saat Musyawarah Masyarakat Desa (MMD).
Penyelenggaraan Kegiatan Desa Siaga, dengan telah adanya Poskesdes maka desa yang bersngkutan telah dapat ditetapkan sebagai Desa Siaga. Pos Kesehatan Desa adalah UKMD yang di bentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. Poskesdes memiliki kegiatan : (a) penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang tidak menular yang berpotensi menimbulkan KLB dan faktor resikonya termasuk kurang gizi, (b) kesiapsiagan dan penaggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, (c) pelayanan medis dasar sesuai dengan kompetensinya.[6]
X.                Penutup
      Desa Siaga didefinisikan sebagai desa yang memiliki kesiapan sumber daya dan kemandirian serta kemauan untuk mencegha dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaryratan secara mandiri. Program Desa Siaga diluncurkan karena dipicu oleh kenyataan bahwa program visi Indonesia Sehat 2010 terancam tidak bissa tercapai tepat waktu. Sebuah desa apabila dikategorikan sebagai Desa Siaga apabila desa tersebut telah memiliki sekurang-kurangnya sebuah Poskesdes, karena Poskesdes memiliki tugas sebagai pusat pengembangan Desa Siaga dan sekaligus sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar ditingkat desa. Sebagi pusat pengembangan Desa Poskesdes merupakan koordinator bagi UKBM-UKBM yang ada di Desa Siaga.
      Desa Siaga dapat dikatakan merekonstruksikan atau membangun kembali barbagai upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM). Desa Siaga nantinya akan mengalami sistem pengamatan penyakit dan faktor-faktor resiko penyakit berbasis masyarkat. Desa Siaga adalah desa yang memiliki, (a) Pemimpin atau tokoh masyarakat yang peduli terhadap kesehatan, (b) Organisasi yang peduli kepada kesehatan masyarakat desa, (c) Berbagai Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKMD), (d) Poskesdes yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan dasar, (e) Sistem pelayanan kegawatdaruratan masyarakat (safe community) yang berfungsi dengan baik, (f) Sistem surveilans (penyakit gizi, kesling dan PHBS) yang berbasis masyarakat, (g) Sistem pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat (mandiri dalam pembiayaan kesehatan seperti adanya Tabungan Ibu Bersalin, Dana Sehat, Dana Sosial Keagamaan).
DAFTAR PUSTAKA
Sutisna Sulaeman Endang, Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan Teori dan Implementasi, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2012







[1] Endang Sutisna Sulaeman, Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan Teori dan Implementasi, (Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2012) hlm 304-305
[2] Ibid, hlm 305-306
[3] Ibid, hlm 322
[6] Opcit, 312-314

Tidak ada komentar:

Posting Komentar