BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Permasalahan kesehatan seperti disparitas
kesehatan antar daerah, rendahnya kualitas kesehatan penduduk miskin, rendahnya
kondisi kesehatan lingkungan dan permasalahan sinkronisasi pusat daerah pasca
desentralasasi telah menjadi perhatian utama Departemen Kesehatan. Pembentukan
mobilitasi sosial dan komitmen politik
menjadi agenda penting dan direalisasikan melalui 6 platform, yaitu mobilisasi
massa dan pemberdayaan masyarakat.
Desa Siaga mengguanakan konsep back to
basics artinya pelayanan kesehatan dasar (primary health care)
ditata ulang, dengan memulai dari desa karena kesehatan terkait denagn tingkat
pendidikan dan strata sosial ekonomi masyarakat pedesaan yang memiliki banyak
kantong kemiskinan. Kelompok yang lemah pranata kesehatannya memerlukan
pendekatan khusus yang berbeda dibanding layanan kesehatan bagi masyarakat
perkotaan. Masyarakat pedesaan lebih membutuhkan layanan kesehatan promotif dan
preventif melalui penyuluhan/ promosi kesehatan.
Program Desa Siaga merupakan bentuk
pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dengan tujuan agar masyarakat
menjadi mandiri untuk memecahkan masalah-masalah kesehatan yang mereka hadapi
dan sanggup memenuhi kebutuhannya dengan tidak menggantungkan hidup mereka pada
bantuan pihak luar. Pembentukan Desa Siaga akan melengkapi struktur pelayanan kesehatan
yang berjenjang mulai dari Posyandu, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Puskesmas,
Rumah Sakit Kabupaten/Kota. Pengembangan Desa Siaga, berarti juga pengembangan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringannya.
Wadah kegiatan Desa Siaga adalah Pos
Kesehatan Desa (Poskesdes) yang dikelola oleh tenaga kesehatan (minimal seorang
bidan) yang dibantu sekurang-kurangnya dua orang kader. Tugas kader dalam
pengembangan Desa Siaga adalah menggerakkan masyarakat dalam hal : (a) perilaku
hidup bersih dan sehat PHBS, (b) pengamatan terhadap masalah kesehatan di desa,
(c) upaya kesehatan lingkungan, (d) peningkatan kesehatan ibu, bayi dan anak
balita, (e) pemasyarakatan kadarzi, dan (f) penyiapan masyarakat menghadapi
bencana.
II.
Rumusan Masalah
Apa
itu Desa Siaga ?
Apa
tujuan adanya Desa Siaga dan Siapakah sasarannya ?
Apa
sumber adanya Desa Siaga ?
Bagaimana
pelaksanaan kegiatan di Desa Siaga ?
Berapa
sumber dana yang tersedia ?
Bagaimanakah
jadwal pelaksanaannya ?
III.
Pengertian
Desa Siaga adalah suatu kondisi masyarakat
desa/kelurahan yang memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan
untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan
kesehatan secara mandiri. Sebuah desa dikatakan menjadi Desa Siaga apabila desa
tersebut telah memiliki sarana kesehatan sekurang-kurangnya sebuah Pos
Kesehatan Desa (Poskesdes) yang dikelola oleh seorang bidan dan dua orang
kader. Poskesdes merupakan UKBM yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan
pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
Pengembangan Desa Siaga mencangkup upaya
untuk lebih mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa,
menyiapsiagakan masyarakat menghadapi masalah-masalah kesehatan, memandirikan
masyarakat dalam pembiayaan kesehatan, serta mengembangkan perilaku hidup
bersih dan sehat, dengan mewujudkan Desa Siaga, akan terwujud Desa Sehat yang
merupakan basis bagi terwujudnya Indonesia Sehat. Inti kegiatan Desa Siaga
adalah memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat. Oleh
karena itu dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan edukatif
yaitu upaya untuk mendampingi (mengatasi) masyarakat untuk menjalani proses
pemberdayaan yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang
dihadapi.[1]
IV.
Tujuan Desa Siaga
Adapun tujuan Desa Siaga terdiri atas
tujuan umum dan tujuan khusus
A.
Tujuan
Umum
Terwujudnya masyarakat desa yang
sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
B.
Tujuan
Khusus
1.
Meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.
2.
Meningkatkan
kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko dab bahaya yang
dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawatdaruratan dan
sebagainya).
3.
Meningkatkan
keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
4.
Meningkatkan
kesehatan lingkungan.
5.
Meningkatnya
kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang
kesehatan.
V.
Sasaran Desa Siaga
Untuk
mempermudahkan intervensi pengembangan Desa Siaga, sasaran Desa Siaga dibagi
menjadi 3 (tiga) jenis yaitu :
1.
Semua
individu dan keluarga di desa atau kelurahan sebagai sasaran utama yang
diharapkan mampu melaksanakan PHBS, serta peduli dan tanggap terhadap masalah
kesehatan di wilayah desa.
2.
Pihak-pihak
yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapa menciptakan iklim yang kondusif
bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat formal dan informal
(tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda), kader kesehatan dan petugas
kesehatan.
3.
Pihak-pihak
pemangku kepentingan (stakeholders) yang diharapkan memberikan dukungan
kebijakan, peraturan perundang-undangan, dana, tenaga, sarana dan lain-lain,
seperti kepala desa dan aparat pemerintahan desa, camat, para pejabat lintas
sektor terkait, lembaga sosial kemasyarakatan (PKK, BPD, LPMD dan lain-lain),
dunia usaha atau swasta, donatur dan lain-lain.[2]
VI.
Potensi Sumber Daya
Upaya Kesehatan Bersumberdaya Manusia
(UKBM) adalah wahana pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan, yang dibentuk
atas dasar kebutuhan masyarakat dikelola oleh, dari, untuk dan bersama
masyarakat, dengan bimbingan petugas Puskesmas, lintas sektor dan lembaga
terkait lainnya. UKMD dapat berupa, antara lain : Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu), Posyandu Usila (Pos Pembinaan Terpadu / pospindu), Pondok Bersalin
Desa (Polindes), Pos Obat Desa (POD) atau warung Obat Desa (WOD), Pos Usaha
Kesehatan Kerja (Pos UKK), Kelompok Masyarakat Pemakai Air (Pokmair), Saka
Bhakti Husada (SBH), Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) dan lain-lain. Suatu
desa dikatakan mempunyai UKMD, bila minimal :
A.
Adanya
UKMD Posyandu, yaitu Posyandu madya, minimal 1 Posyandu per RW (dusun) atau per
100 balita.
B.
Adanya
UKMD Siaga Maternal, yaitu : Bidan Desa Siaga, Tabungan Ibu Bersalin (Tabulin)/
Arisan Ibu Bersalin (Arlin), Dana Sosial Ibu Bersalin (Dasolin) dan lain-lain,
donor darah desa, angkutan ibu bersalin/ambulan desa, notifikasi dan pemetaan
ibu hamil/bersalin.
Selanjutnya
dalam tahap berikutnya dapat dikembangkan.
A.
UKMD
lain sesuai dengan kebutuhan, misalnya Warung Obat Desa, Upaya Kesehatan Gigi
Masyarakat Desa (UKGMD), Saka Bhakti Usaha (SBH), Taman Obat Keluarga (Toga)
dan lain-lain.
B.
Poskesdes
apabila dibutuhkan yaitu bila belum ada sarana pelayanan kesehatan dasar di
desa, sekaligus dapat sebagai UKMD yang berfungsi sebagai wadah/pusat
pengembangan/revitalisasi UKBM-UKBM yang ada di desa.
C.
Dana
persalinan seperti Tabulin/Dasolin/Arlin dan lain-lain dapat dikembangkan
menjadi jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).[3]
VII.
Mekanisme Pelaksanaan
A.
Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal yang perlu dilakukan
adalah:
1.
Pusat:
a)
Penyusunan pedoman.
b)
Pembuatan modul-modul pelatihan.
c)
Penyelenggaraan Pelatihan bagi
Pelatih atau Training of Trainers (TOT).
2.
Provinsi:
a)
Penyelenggaraan TOT (tenaga
kabupaten / Kota).
3.
Kabupaten / Kota:
b)
Penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan.
c)
Penyelenggaraan pelatihan kader.
B.
Pelaksanaan
Dalam tahap pelaksanaan, hal-hal yang perlu dilakukan
adalah:
1.
Pusat:
a)
Penyediaan dana dan dukungan sumber
daya lain.
2.
Provinsi:
b)
Penyediaan dana dan dukungan sumber
daya lain.
3.
Kabupaten / Kota:
a)
Penyediaan dana dan dukungan sumber
daya lain.
b)
Penyiapan Puskesmas dan Rumah Sakit
dalam rangka penanggualangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
4.
Kecamatan:
a)
Pengembangan dan Pembinaan Desa
Siaga.
C.
Pemantauan dan Evaluasi
Dalam tahap pemantauan dan evaluasi, hal-hal yang
perlu dilakukan adalah:
1.
Pusat:
a)
Memantau kemajuan dan mengevaluasi
keberhasilan pengembangan Desa Siaga.
2.
Provinsi:
a)
Memantau kemajuan pengembangan Desa
Siaga
b)
Melaporkan hasil pemantauan ke
pusat.
3.
Kabupaten / Kota:
a)
Memantau kemajuan pengembangan Desa
Siaga.
b)
Melaporkan hasil pemantauan ke
Provinsi.
4.
Kecamatan:
a)
Melakukan Pemantauan Wilayah
Setempat (PWS).
b)
Melaporkan pengembangan ke Kabupaten
/Kota.[4]
VIII.
Rancangan Anggaran
Berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.0305/B.I.4/3060/2008
tentang penerimaan bantuan sosial dana operasional tahun anggaran 2008
disebutkan bahwa tujuan utama pembiayaan Desa Siaga adalah terselenggaranya
pengembangan/operasional Poskesdes secara optimal untuk mewujudkan Desa Siaga
melalui tersedianya dana stimulan operasional.
A. Kecukupan Anggaran
Seluruh kegiatan Desa Siaga
difasilitasi oleh pemerintah melalui Depkes, Jenis-jenis kegiatan yang dibiayai
meliputi :
1.
Musyawarah
Desa
2.
Pelatihan
Kader Desa Siaga
3.
Insentif
Kader
4.
Kegiatan
pemantauan
5.
Pelaporan
6.
Pengadaan
sarana/prasarana
7.
Kegiatan
pengembangan
Mengingat besarnya kegiatan Desa Siaga,
pelatihan Kader tidak cukup sekali saja namun merupakan suatu paket yang
berkesinambungan. Pada tahap pertama, pelatihan lebih difokuskan pada masalah
PHBS dan Kadarzi. Tahap kedua dan ketiga materi yang diberikan berupa kegiatan
surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB, pada tahap keempat, kader
diberikan pengetahuan dan praktek tentang kesiapsiagaan bencana, tindakan
emergensi serta pengolaan obat sederhana di desa. Jika dirasa perlu pelatihan
lainnya dapat juga ditambahkan (Depkes,2007)
Besarnya anggaran Desa Siaga sangat
tergantung dari sumber dana, namun untuk pembentukan Desa Siaga rata-rata dana
yang dikeluarkan adalah Rp 1.500.00 per tahun per desa. Alokasi anggaran
tersebut
NO
|
Kerangka anggaran
|
Jumlah
|
1
|
Pemilihan Kader
|
300.000.00
|
2
|
Pertemuan sosialisasi di Desa
|
300.000.00
|
3
|
Pembentukan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
|
300.000.00
|
4
|
Pembentukan dana sehat
|
300.000.00
|
5
|
Pembahasan hasil survey Mawas Diri
|
300.000.00
|
B. Sumber Anggaran
Anggaran dana berasal dari dana
dekonsentrasi pelimpahan dari APBN ke provinsi, hanya saja yang menjadi masalah
bahwa dana itu sudah tidak mencukupi, jadi sharing dengan Dana Anggaran Umum
(DAU). Pengembangan Desa Siaga / Poskeksdes, walaupun bersumber daya
masyarakat, namun mengingat kemampuan masyarakat terbatas, pemerintahan
membantu stimulan biaya operasional Poskesdes malalui anggaran dana bantuan
sosial pembangunan Poskesdes (Depkes RI, 2008), sementara itu anggaran untuk
operasional Desa Siaga berasal dari APBN yang dialokasikan pada DIPA Saket
Sekertariat Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat Tahun 2008 dengan jenis kegiatan
dana bantuan sosial.
Pemerintahan melalui Depkes juga
telah mengalokasikan anggaran khusus yang bersumber dari APBN untuk pembentukan
Desa Siaga. Pemanfaatan dana ini sebaiknya tidak berjalan sendiri melainkan
diintegrasikan dengan dana lain yang disediakan untuk pengadaan Poskesdes,
pelatihan fasilitator an lain-lain sehingga saling menunjang dan mengisi
(Depkes, 2006). Sumber dana lainnya berasal dari dana bantuan luar seperti
bantuan USAID yang disalurkan melalui APBN (Depkes, 2008). Sumber dan tidak
terbatas dari APBN saja akan tetapi turut dibantu oleh beberapa lembaga seperti
Unicef, Plan dan HSP (Dinkes NAD, 2008)
Menurut Depkes RI (2007) sumber
pembiayaan kegiatan Desa Siaga adalah berasal dari :
1. Masyarakat
a)
Iuran
pengguna/pengunjung Poskesdes
b)
Iuran
masyarakat umum dalam bentuk dana sehat
c)
Sumbangan/donatur
dari perorangan atau kelompok masyarakat
d)
Mobilitasi
dana sosial keagamaan
2. Swasta atau Dunia Usaha
Peran aktif swasta/usaha juga diharapkan
dapat menunjang pembiayaan Desa Siaga, misalnya dengan menjadikan Desa Siaga sebagai
anak-anak angkat swasta/dunia usaha. Bantuan yang diberikan dapat berupa dana
sarana prasarana atau tenaga yakni sebagai sukarelawan Poskesdes.
3. Hasil Usaha
Pengelolaan dan kader desa siaga dapat
melakukan usaha mandiri yang hasilnya disumbangkan untuk biaya pengelolaan Desa
Siaga.
4. Pemerintah
Bantuan dari pemerintah terutama
diharapkan pada tahap awal pembentukan yakni berupa dana stimulan atau bantuan
lainnya dalam bentuk sarana dan prasarana Desa Siaga.[5]
IX.
Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan
kegiatan secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan melalui kegiatan
sebagai berikut :
A.
Pemilihan
Pengurus dan Kader Desa Siaga, dilakukan melalui pertemuan khusus para pemimpin
formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan
dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan difasilitasi oleh staff
Puskesmas.
B.
Orientasi/Pelatihan
Kader Desa Siaga, dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan
pedoman. Materi orientasi/pelatihan mencangkup kegiatan yang akan dilaksanakan
di desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga, pembangunan dan pengelolaan
Poskesdes, pengembangan dan pengelolaan UKMD, serta hal-hal penting yang
terkait seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jaga, Keluarga Sadar
Gizi, Posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular,
kegawatdaruratan sehari-hari, kesiapsiagaan bencana, KLB, surveilans, PHBS dan
lain-lain.
C.
Pengembangan
Poskesdes dan UKBM, pembangunan Poskesdes bisa dikembangkan dari Polindes yang
sudah ada. Apabila tidak ada Polindes, perlu dibahas rencana pembangunan
Poskesdes pada saat Musyawarah Masyarakat Desa (MMD).
Penyelenggaraan
Kegiatan Desa Siaga, dengan telah adanya Poskesdes maka desa yang bersngkutan
telah dapat ditetapkan sebagai Desa Siaga. Pos Kesehatan Desa adalah UKMD yang
di bentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan
dasar bagi masyarakat desa. Poskesdes memiliki kegiatan : (a) penanggulangan
penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang tidak menular yang
berpotensi menimbulkan KLB dan faktor resikonya termasuk kurang gizi, (b)
kesiapsiagan dan penaggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, (c)
pelayanan medis dasar sesuai dengan kompetensinya.[6]
X.
Penutup
Desa
Siaga didefinisikan sebagai desa yang memiliki kesiapan sumber daya dan
kemandirian serta kemauan untuk mencegha dan mengatasi masalah-masalah
kesehatan, bencana dan kegawatdaryratan secara mandiri. Program Desa Siaga
diluncurkan karena dipicu oleh kenyataan bahwa program visi Indonesia Sehat
2010 terancam tidak bissa tercapai tepat waktu. Sebuah desa apabila dikategorikan
sebagai Desa Siaga apabila desa tersebut telah memiliki sekurang-kurangnya
sebuah Poskesdes, karena Poskesdes memiliki tugas sebagai pusat pengembangan
Desa Siaga dan sekaligus sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar ditingkat
desa. Sebagi pusat pengembangan Desa Poskesdes merupakan koordinator bagi
UKBM-UKBM yang ada di Desa Siaga.
Desa
Siaga dapat dikatakan merekonstruksikan atau membangun kembali barbagai upaya
kesehatan berbasis masyarakat (UKBM). Desa Siaga nantinya akan mengalami sistem
pengamatan penyakit dan faktor-faktor resiko penyakit berbasis masyarkat. Desa
Siaga adalah desa yang memiliki, (a) Pemimpin atau tokoh masyarakat yang peduli
terhadap kesehatan, (b) Organisasi yang peduli kepada kesehatan masyarakat
desa, (c) Berbagai Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKMD), (d)
Poskesdes yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan dasar, (e) Sistem
pelayanan kegawatdaruratan masyarakat (safe community) yang berfungsi dengan
baik, (f) Sistem surveilans (penyakit gizi, kesling dan PHBS) yang berbasis
masyarakat, (g) Sistem pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat (mandiri dalam
pembiayaan kesehatan seperti adanya Tabungan Ibu Bersalin, Dana Sehat, Dana
Sosial Keagamaan).
DAFTAR
PUSTAKA
Sutisna Sulaeman Endang,
Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan Teori dan Implementasi,
Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar